Mengajukan KPR rumah bekas di Bank BRI dapat dilakukan dengan memilih produk KPR BRI Properti, di mana nasabah wajib menyiapkan dokumen pribadi dan legalitas properti, memiliki penghasilan tetap, memilih rumah bekas yang sudah ber-SHM/SHGB resmi, serta melalui tahapan verifikasi, appraisal (penilaian fisik rumah), dan akad kredit di depan notaris.
Proses pengajuan KPR rumah second ini mengacu pada regulasi standar perbankan serta kebijakan Bank BRI. Secara umum, pembeli harus membiayai sebagian uang muka (DP) sesuai ketentuan rasio LTV (TV) dari Bank Indonesia, sementara Bank BRI akan mencairkan pinjaman berdasarkan nilai appraisal terkecil dari hasil survei independen/internal bank.
Syarat Umum & Dokumen Pengajuan KPR Rumah Bekas BRI
Untuk memastikan pengajuan berjalan lancar dan disetujui, calon debitur perlu memenuhi kualifikasi serta melengkapi berkas administrasi berikut:
-
Kriteria Debitur:
-
WNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
-
Berstatus pegawai tetap (minimal 2 tahun) atau pengusaha/profesional.
-
Usia maksimal saat kredit lunas adalah 55 tahun (pegawai) atau 65 tahun (pengusaha/profesional).
-
-
Dokumen Pribadi:
-
Fotokopi KTP (pemohon & pasangan), NPWP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah/Cerai.
-
Slip gaji 3 bulan terakhir / Surat Keterangan Penghasilan (SKP).
-
Rekening koran tabungan 3–6 bulan terakhir.
-
-
Dokumen Legalitas Properti (Rumah Bekas):
-
Fotokopi Sertifikat Rumah (SHM atau SHGB yang masih berlaku).
-
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
-
Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
-
Cara KPR Rumah Bekas di Bank BRI
Berikut adalah langkah-langkah sistematis yang harus dilalui saat mengajukan KPR untuk rumah second:
-
Pengajuan & Penyerahan Berkas
Pemohon mendatangi kantor cabang BRI terdekat atau mengajukan secara online melalui aplikasi BRImo pada menu BRIguna/KPR, lalu menyerahkan seluruh dokumen persyaratan pribadi dan properti.
-
Verifikasi Dokumen & Evaluasi Finansial
Pihak bank akan melakukan analisis kelayakan kredit (BI Checking / SLIK OJK) untuk menilai riwayat pinjaman calon debitur.
-
Proses Appraisal (Penilaian Rumah Bekas)
Petugas penilai (tim appraiser) dari BRI akan mendatangi lokasi rumah untuk mengukur nilai wajar properti berdasarkan kondisi bangunan, lokasi, dan legalitas dokumen.
-
Penerbitan SPPK (Surat Penawaran Putusan Kredit)
Jika permohonan disetujui, bank menerbitkan SPPK yang berisi informasi plafon pinjaman, besaran suku bunga, jangka waktu (tenor), dan rincian biaya awal (biaya provisi, administrasi, asuransi, dan notaris).
-
Penandatanganan Akad Kredit & Pencairan
Proses akhir dilakukan di hadapan notaris yang ditunjuk bank, dihadiri oleh penjual, pembeli, dan perwakilan Bank BRI. Setelah akad ditandatangani, dana KPR dicairkan langsung ke rekening penjual rumah.
Tips Penting Sebelum Membeli Rumah Bekas via KPR
Catatan Penulis : Nilai pencairan KPR didasarkan pada harga appraisal bank, bukan harga kesepakatan antara Anda dan penjual. Jika penjual menawarkan rumah seharga Rp500 juta namun bank menilai rumah tersebut berharga Rp450 juta, maka batas plafon pinjaman akan dihitung dari angka Rp450 juta.
-
Pastikan rumah bekas tidak berdiri di tanah sengketa atau jalur hijau pemerintah.
-
Siapkan dana cadangan sekitar 10%–15% dari harga rumah untuk menutupi biaya pra-akad (pajak BPHTB, biaya notaris, provisi, dan asuransi).
-
Gunakan jasa ahli konstruksi independen untuk mengecek kelayakan fisik bangunan sebelum mengajukan appraisal.
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ) KPR Rumah Bekas BRI
Apakah bisa mengajukan KPR BRI untuk rumah bekas tanpa IMB/PBG?
Tidak bisa. Bank BRI mewajibkan kelayakan legalitas dokumen properti, termasuk ketersediaan IMB atau PBG, guna memastikan bangunan tersebut sah secara hukum dan memiliki nilai jaminan yang valid.
Berapa lama proses appraisal KPR rumah bekas di Bank BRI?
Proses appraisal hingga keluar hasil keputusan penawaran kredit (SPPK) biasanya memakan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kelancaran survei lokasi.
Berapa besar DP (Uang Muka) minimal untuk KPR rumah bekas di BRI?
Besaran DP bervariasi mulai dari 0% hingga 10% atau lebih, tergantung pada regulasi LTV Bank Indonesia yang berlaku, profil risiko debitur, serta hasil penilaian kelayakan oleh pihak bank.
![]()