Cara pengajuan kredit rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan langsung ke bank mitra penyalur (seperti Bank BTN dan Bank Himbara lainnya) dengan membawa bukti kepesertaan aktif program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 1 tahun. Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) ini, peserta dapat mengakses fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), hingga Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan suku bunga yang lebih terjangkau dibandingkan KPR komersial pada umumnya.
Program MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan diatur secara resmi melalui Permenaker No. 17 Tahun 2021. Fasilitas ini ditujukan khusus bagi para pekerja atau buruh guna membantu mereka memiliki hunian pertama yang layak, aman, dan ramah di kantong.
Jenis Fasilitas Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melangkah ke proses pendaftaran, penting untuk memahami tiga jenis fasilitas utama yang disediakan oleh program MLT ini:
-
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BPJSTK: Pembiayaan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun (apartemen) baru maupun sekunder dengan batas plafon pembiayaan yang disesuaikan dengan analisis perbankan.
-
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP): Pinjaman dana tunai khusus untuk membantu pemenuhan uang muka (DP) rumah yang diajukan bersamaan dengan KPR.
-
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP): Kredit khusus bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atas nama sendiri namun membutuhkan pembiayaan untuk perbaikan atau perombakan struktur bangunan.

Kriteria dan Syarat Utama Kelayakan Peserta
Untuk memastikan berkas pengajuan Anda disetujui, berikut kriteria dan persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi oleh calon debitur:
1. Kriteria Umum Peserta
-
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun pada program JHT (Jaminan Hari Tua).
-
Perusahaan tempat bekerja tertib membayar iuran dan tidak menunggak.
-
Perusahaan terdaftar sebagai Peserta Tertib Administrasi (bukan Perusahaan Daftar Sebagian/PDS).
-
Belum memiliki rumah pribadi (khusus untuk skema pengajuan KPR dan PUMP) yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
-
Lolos analisis kelayakan kredit perbankan, termasuk riwayat BI Checking / SLIK OJK yang bersih.
2. Dokumen Persyaratan Yang Dibutuhkan
-
Form pengajuan KPR/MLT yang telah diisi lengkap.
-
Fotokopi KTP Pemohon dan Pasangan (jika sudah menikah).
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KTP-JHT / kartu digital JMO).
-
Surat Keterangan Kerja asli dari perusahaan.
-
Slip gaji 3 bulan terakhir dan rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
-
NPWP pribadi.
-
Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah dari kelurahan atau instansi berwenang (khusus KPR/PUMP).
Cara Pengajuan Kredit Rumah Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Proses pengajuan MLT Perumahan melibatkan koordinasi antara pemohon, pihak bank penyalur, dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut alur resminya:
-
Pilih Hunian dan Pengembang Mitra
Pastikan rumah yang ingin dibeli memiliki sertifikat (SHM/SHGB) dan IMB/PBG yang jelas. Sangat disarankan memilih pengembang (developer) yang sudah bekerja sama dengan bank mitra Himbara.
-
Datangi Kantor Cabang Bank Pilihan
Kunjungi kantor cabang bank mitra (seperti Bank BTN, Bank Mandiri, BNI, BRI, atau BSI). Sampaikan kepada petugas customer service bahwa Anda ingin mengajukan KPR dengan skema Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
-
Penyerahan dan Verifikasi Berkas Awal
Isi Formulir Aplikasi KPR MLT dan serahkan seluruh dokumen persyaratan yang sudah dipersiapkan kepada pihak bank.
-
Proses Verifikasi Kepesertaan oleh BPJS Ketenagakerjaan
Bank akan secara otomatis mengirimkan data kepesertaan Anda ke pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi. BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa kelayakan akun, keaktifan iuran, serta rekam jejak perusahaan pemohon.
-
Analisis Kredit dan Appraisal Rumah
Jika verifikasi kepesertaan dinyatakan lolos, bank akan melanjutkan dengan proses penilaian jaminan (appraisal) serta analisis kelayakan finansial pemohon (underwriting).
-
Persetujuan dan Akad Kredit
Apabila permohonan disetujui (Approved), Anda akan dipanggil untuk penandatanganan akad kredit dan proses pencairan dana pembiayaan rumah.
Tips Agar Pengajuan MLT Perumahan Langsung Disetujui
-
Cek Status Kepesertaan di Aplikasi JMO: Pastikan status kepesertaan JHT Anda aktif dan masa kepesertaan sudah melewati 12 bulan berturut-turut.
-
Konfirmasi Kepatuhan Perusahaan: Komunikasikan dengan HRD perusahaan Anda untuk memastikan iuran BPJSTK dibayarkan tepat waktu setiap bulannya.
-
Jaga Kerapihan Catatan Keuangan: Hindari melakukan pinjaman online (pinjol) atau kredit berisiko tinggi setidaknya 3 hingga 6 bulan sebelum mengajukan KPR agar skor kredit SLIK OJK berada pada status Kol 1 (Sangat Baik).
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ) KPR BPJS Ketenagakerjaan
Apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan KPR jika sudah memiliki rumah?
Untuk program KPR dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), peserta wajib belum pernah memiliki rumah atas nama sendiri. Namun, bagi peserta yang sudah memiliki rumah dan ingin memperbaiki hunian, dapat memanfaatkan fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
Berapa lama minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan KPR?
Peserta minimal harus sudah terdaftar aktif dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun (12 bulan) secara terus-menerus.
Bank mana saja yang melayani pengajuan MLT Perumahan BPJS Ketenagakerjaan?
Pengajuan dapat dilakukan melalui bank mitra penyalur resmi yang tergabung dalam Bank Himbara seperti Bank BTN, Bank Mandiri, BNI, BRI, serta Bank Syariah Indonesia (BSI), tergantung kerja sama aktif daerah setempat.
Apakah saldo JHT akan dipotong saat mengajukan KPR MLT?
Tidak. Saldo JHT Anda tidak dipotong atau berkurang. Kepesertaan JHT hanya berfungsi sebagai syarat verifikasi kelayakan untuk mendapatkan suku bunga dan skema pembiayaan khusus dari program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
![]()